Interpreter

Berubah Mengikuti Perkembangan Zaman

Ada segmen Profil CEO dalam Harian Kompas edisi Senin, 18 Maret 2019 menampilkan Presiden Direktur Astra Grup Prijono Sugiarto yang bercerita mengenai perusahaan perlu adaptif, trengginas, dan inovatif agar mampu menghadapi tantangan. Beliau mencontohkan Astra yang tadinya memiliki porsi bisnis otomotif sebanyak 90% pada tahun 2001, kini menjadi sekitar 39%. Saya juga pernah mendengar langsung mengenai perubahan yang dilakukan oleh Fujifilm setelah bisnis film foto tidak lagi laku dengan semakin populernya kamera digital dan ponsel yang dapat digunakan juga untuk memoto.

Apa yang dilakukan oleh kedua contoh perusahaan tersebut adalah dalam rangka mempertahankan bisnis untuk tetap berjalan, sekalipun tantangan yang dihadapi dan kegiatan usaha yang dilakukan berbeda dengan pada saat awal berdirinya perusahaan.

Menurut saya, dunia penjurubahasaan Jepang-Indonesia pun mengalami berbagai macam tantangan dalam 10 tahun ini. Saya masih ingat sekitar tahun 2010, ketika itu banyak perusahaan manufaktur Jepang yang ekspansi ke Indonesia. Kawasan industri sepanjang jalan tol Cikampek pun menjadi semakin ramai. Permintaan juru bahasa Jepang untuk mendampingi survei lokasi pabrik, pengurusan izin, rekrutmen karyawan baru, dan hal-hal yang berhubungan dengan pendirian perusahaan sangat ramai.

Dua atau tiga tahun setelahnya, kali ini ramai dengan isu demo pekerja. Menjadi juru bahasa di antara dua pihak yang bertantangan menjadi pengalaman tersendiri karena di luar kemampuan berbahasa, kemampuan berkomunikasi, mengontrol emosi, dan menunjukkan sikap yang tidak berpihak adalah hal yang harus dimiliki dalam situasi tersebut.

Pada tahun 2014-2015, industri otomotif Indonesia menjadi lesu. Saya juga turut merasakan dampaknya karena mendapat cukup banyak pembatalan job juru bahasa dari pabrik-pabrik Jepang karena alasan efisiensi biaya.

Namun, di saat yang bersamaan, industri pariwisata justru sangat menggeliat. Apalagi Tokyo telah ditetapkan sebagai tuan rumah Olimpiade 2020 sehingga Jepang sangat giat untuk menarik wisatawan asing datang ke Jepang. Salah satu bentuk keseriusan tersebut adalah dengan mengajak 1.000 pelaku usaha industri Jepang ke Indonesia dalam rangka melakukan promosi wisata Jepang (https://www.id.emb-japan.go.jp/news15_46.html). Konon, kegiatan tersebut menjadi ‘panen raya’ bagi para juru bahasa Jepang karena permintaannya yang banyak. Bahkan karena kehabisan ‘stok’ juru bahasa Jepang-Indonesia, siapa pun yang bisa bahasa Jepang diajak untuk terlibat dalam rangkaian acara tersebut.

Dalam 2-3 tahun terakhir ini, permintaan juru bahasa yang berhubungan dengan bisnis dan pemerintah semakin meningkat. Hal ini konon dipacu oleh berkurangnya investasi langsung, tetapi semakin meningkatnya kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kemampuan SDM dan kerja sama teknis.

Bercermin dari Astra dan Fujifilm seperti pada contoh di atas, menurut saya seorang juru bahasa, khususnya juru bahasa lepas, pun harus bisa berubah mengikuti zaman. Jika dulu cukup hanya memiliki pengetahuan mengenai gemba, kini akan lebih baik jika memiliki pengetahuan juga mengenai manajemen perusahaan, khususnya bidang legal dan akuntansi. Pengetahuan mengenai kebijakan pemerintah, baik Indonesia dan Jepang juga sebaiknya dimiliki agar dapat membaca tren perubahan atau tantangan yang akan terjadi di masa yang akan datang.

Bagaimana pun juga, pada akhirnya menjadi juru bahasa lepas sama dengan melakukan usaha. Sebuah usaha yang dilakukan secara profesional oleh individu seperti halnya pengacara atau dokter praktik. Agar usahanya dapat berjalan dengan lancar, tentunya perlu membuat strategi. Salah satunya adalah dengan membaca peluang pasar dan menyiapkan pengetahuan yang diperlukan untuk menghadapinya.

Penerjemah

Pekerjaan Saya Di KTP: Penterjemah

Beberapa waktu yang lalu Pak RT mendatangi rumah saya. Beliau membawa draft Kartu Keluarga (KK) yang baru dan meminta saya untuk mengkoreksinya. Nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua hingga akhirnya pekerjaan.

Selama ini saya selalu menulis pekerjaan sebagai karyawan swasta. Namun ternyata status pekerjaan tersebut pernah sedikit merepotkan saya ketika memperpanjang paspor karena ternyata kalau karyawan swasta harus melampirkan surat keterangan kerja dari perusahaannya.

Berbekal pengalaman tersebut, saya tidak mau mengulangi lagi hal merepotkan seperti itu. Lalu, apa jenis pekerjaan yang harus saya cantumkan? Apakah profesi penerjemah ada dalam pilihan administrasi negara?

Sempat terpikir oleh saya untuk menulis sebagai wiraswasta, tapi kok sepertinya bukan ya (memang bukan, ‘kan). Lagipula kalau ditulis seperti itu, jangan-jangan berikutnya saya malah dimintai SIUP oleh petugas imigrasi ketika perpanjang paspor lagi.

Daripada bingung, saya pun mencoba untuk googling. Saya pun menemukan blog milik Bapak Ria Saptarika yang mencantumkan klasifikasi profesi dan pekerjaan di Indonesia yang sesuai dengan administrasi kependudukan (terima kasih kepada Bapak Ria Saptarika).

Dari daftar tersebut, saya menemukan ternyata profesi penterjemah ada di dalamnya! Ya, tulisannya penterjemah. Wah, pas sekali. Ternyata pilihan profesi berdasarkan Formulir F-1.01 ada sampai 80 jenis. Mulai dari pilihan standar seperti pelajar, karyawan swasta, TNI, POLRI, terdapat juga beberapa jenis tukang seperti tukang kayu, tukang batu, tukang sol dan sebagainya. Untuk klasifikasi profesional ada dokter, pengacara, akuntan, konsultan dan lain-lain.

Dengan ini saya jadi tidak perlu bingung lagi menyebutkan apa pekerjaan saya. Seperti dialog dalam fim Spiderman: “Who am I? I’m an interpreter and translator