Idealnya sebuah profesi memiliki suatu pedoman kompetensi yang objektif agar orang awam dapat mengukur kemampuan yang bersangkutan. Hal yang sama juga berlaku bagi profesi penerjemah. Terlebih lagi pengguna jasa harus percaya bahwa kata-kata atau tulisannya akan disampaikan dengan benar oleh sang penerjemah.
Saat ini boleh dikatakan tidak ada suatu ujian untuk mengukur kompetensi penerjemah pasangan bahasa Jepang-Indonesia. Dulu pernah ada Ujian Kompetensi Penerjemah (UKP). Ujian ini terdiri dari ujian teks hukum dan teks umum. Peserta yang lulus ujian teks hukum dengan nilai tertentu (saya tidak tahu persis kriterianya) akan diberi surat keputusan sebagai penerjemah bersumpah. Sayangnya ujian ini sudah vakum cukup lama dan tidak diketahui kapan akan diselenggarakan kembali.
Lalu, bagaimana caranya untuk mengukur kompetensi seorang penerjemah bahasa Jepang? Cara yang mungkin dapat dilakukan adalah dengan mengukur kompetensi bahasa Jepang dan Indonesia sang penerjemah tersebut. Walaupun kemampuan berbahasa yang baik tidak berarti orang tersebut memiliki kemampuan menerjemahkan yang baik, setidaknya hal tersebut dapat dijadikan salah satu tolak ukur kemampuan penerjemah tersebut.
Kemampuan bahasa Indonesia dapat diukur melalui Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara kemampuan bahasa Jepang dapat diukur dengan Japanese Languange Proficiency Test (JLPT).
Saya sendiri tentu menginginkan ada sebuah lembaga di Indonesia ataupun di luar negeri yang menyelenggarakan ujian kompetensi bagi penerjemah pasangan bahasa Jepang-Indonesia. Selain untuk mengukur kemampuan diri sendiri, saya pun ingin agar pengguna jasa merasa yakin ketika mereka menggunakan jasa saya.
Saya berharap semoga UKP dapat diselenggarakan lagi dalam waktu dekat.
Hanif san, Wino desu. Baru pertama kali lihat homepage nya. Subarashii desu ne…Hanif san suka menulis ternyata. Saya tertarik untuk menkomentari tulisannya. Kebetulan saya belum menjadi anggota HPI, kalau di HPI sendiri ada tidaknya ujian untuk menilai kompetensi seorang penterjemah?, Saya setuju kalau perlu adanya UKP, tapi kalau menunggu lembaga yang menyelenggarakannya sepertinya kapan ya? seolah tidak jelas..he. Tapi setahu saya diluar negeri juga tidak ada semacam UKP ini ya..?
Wino san,
Di HPI ada Tes Sertifikasi Nasional (http://www.hpi.or.id/sertifikasi) untuk pasangan bahasa Indonesia-Inggris. Di luar negeri juga ada sertifikasi untuk penerjemah, contohnya sertifikasi oleh NAATI di Australia (https://www.naati.com.au/information/accreditation/) atau ATA di Amerika (https://www.atanet.org/certification/).
Di Jepang juga ada sertifikasi bagi penerjemah yang diselenggarakan oleh JTA (http://www.jta-net.or.jp/jta_senmon_exam.html). Namun sayangnya tidak ada untuk pasangan bahasa Jepang-Indonesia. Selain itu di Jepang juga ada sertifikasi khusus untuk interpreter bidang medis (http://gi-miaj.org/test).