Uncategorized

Visa Pelajar (Student Visa) ke Jepang

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1999:1119), visa adalah izin (persetujuan) memasuki negara lain atau tinggal sementara di negara lain yang berwujud cap dan paraf yang dibubuhkan oleh pejabat perwakilan negara yang bersangkutan pada paspor pemohon. Sedangkan menurut situs Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, visa adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang .

Pengajuan visa dilakukan sebelum pergi ke Jepang. proses pembuatan visa minimal membutuhkan waktu 4 hari kerja. Pembuatan visa Jepang dilakukan di Kedutaan Besar atau Konsulat Jendral Jepang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing. Contoh, jika alamat yang tertera dalam paspor adalah Bandung, maka pengurusan visa dilakukan di Jakarta. Sedangkan untuk yang beralamat di Malang, pengurusan dilakukan di Surabaya. Untuk daftar wilayah yurisdiksi bisa cek disini.

Persyaratan pembuatan visa berbeda-beda tergantung dari jenis visa yang akan diajukan. Salah satu jenis visa adalah visa pelajar . Visa pelajar adalah visa yang diberikan kepada warga negara asing yang menempuh pendidikan di Jepang. Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan visa pelajar di Jepang adalah:

1. Paspor

2. Formulir permohonan visa

3. Pasfoto terbaru

4. Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili)

5. Certificate of Eligibility (Asli & fotokopinya)

Visa pelajar di Jepang memiliki masa berlaku hingga 2 tahun. Jika hingga masa berlaku visa habis sebelum menyelesaikan pendidikannya, maka visa pelajar dapat diperpanjang hingga 2 tahun lagi. Perpanjangan visa dilakukan di kantor imigrasi Jepang sebelum masa berlaku visa habis.


Informasi visa Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. http://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html.

Informasi visa khusus (visa belajar/pelatihan/bekerja/menetap dalam jangka waktu tertentu) Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. http://www.id.emb-japan.go.jp/visa_4.html.