Penerjemah

Penerjemah Bahasa Jepang Tersumpah

Penerjemah tersumpah adalah seorang penerjemah yang lulus dalam Ujian Kemampuan Penerjemah (UKP) untuk teks hukum dan memiliki surat keputusa (SK) serta diambil sumpahnya oleh Gubernur. Oleh karenanya, penerjemah tersumpah biasanya diperlukan ketika perlu untuk menerjemahkan dokumen-dokumen legal seperti surat perjanjian, akta kelahiran, akta nikah dan dokumen-dokumen berkekuatan hukum lainnya.

Perlu diketahui bahwa seorang penerjemah tersumpah adalah penerjemah untuk dokumen tertulis dan bukan untuk penerjemahan lisan. Sangat disayangkan bahwa UKP untuk menjadi seorang penerjemah tersumpah sudah tidak dilaksanakan lagi sejak sekitar tahun 2012. Oleh karena itu, tidak ada lagi penerjemah tersumpah yang baru pada saat ini.

Jika anda memerlukan penerjemah tersumpah bahasa Jepang, maka anda dapat mencarinya melalui Direktori Penerjemah Himpunan Penerjemah Indonesia. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke dalam situs Direktori Penerjemah HPI

Capture

2. Kemudian pilih “Translator” pada bagian “Profession”

Capture1

3. Pada bagian “Languange pair”, pilih bahasa yang akan diterjemahkan pada bagian “Source”. Contohnya, jika ingin menerjemahkan bahasa Jepang ke bahasa Indonesia, maka pilih “Japanese” pada bagian “Source” dan pilih “Indonesian” pada bagian “Target”.

Capture1

4. Pilih “Sworn translator”

Capture2

5. Kemudian klik “Browse” yang berada di paling bawah laman.

Capture3

6. Hasil akan muncul penerjemah tersumpah Bahasa Jepang.

hasil

Hasil pencarian tersebut terbatas pada penerjemah yang terdaftar sebagai anggota HPI. Untuk saat ini memang hanya ada 1 orang penerjemah tersumpah bahasa Jepang saja. Mudah-mudahan ke depannya ujian untuk menjadi penerjemah tersumpah dapat diadakan lagi agar semakin banyak penerjemah bahasa Jepang yang dapat menjadi penerjemah tersumpah.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s